TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dijadwalkan bertemu keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan itu.
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, siapa saja 12 orang saksi tersebut?
Adapun 12 orang saksi itu adalah keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya."
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ungkap Wahyu Iman Santosa setelah membacakan putusan sela, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Pada sidang yang digelar Rabu ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf
Diwartakan Tribunnews.com, Majelis Hakim menerangkan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan Ferdy Sambo berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022):