Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Adapun 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Berita lain terkait Polisi Terlibat Narkoba