News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) (kiri), Irjen Teddy Minahasa saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) (kanan). Hotman Paris Hutapea menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai korban dalam kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Adapun 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini