Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur agar dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Andi bersalah telah memberi suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa Andi Merya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Andi Merya dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Andi tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan, Andi disebut berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Sedangkan perantara pemberi suap, yaitu LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba, dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa.
Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan LM Rusdianto Emba, yaitu tidak mendukung program untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih KKN dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang meringankan adalah berterus terang, punya tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.
Sementara perantara penerima, eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,73 miliar.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Rp1,5 Miliar agar Dana PEN Kolaka Timur Cair
"Menyatakan terdakwa Sukarman Loke secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa.
Tujuan pemberian suap agar Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.