Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022) atau pekan depan.
Baiquni merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis hakim mengatakan sidang tersebut rencana digelar sekira pukul 9.30 WIB.
"Tanggapan nota keberatan hukum terdakwa dinyatakan ditunda pada 3 November (2022) pukul 9.30 WIB," kata majelis hakim.
Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih meminta majelis hakim tak memproses surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf
Sebab menurutnya, perbuatan Baiquni merupakan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah.
"Dikarenakan segenap tindakan Saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah," kata Junaedi saat membacakan eksepsi.
Saat itu, Baiquni menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Sehingga, Junaedi menegaskan jika kliennya melaksanakan perintah Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rahman Arifin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diatur dalam undang-undang (UU).
"Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Divpropam Polri telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Tupoksi, peraturan, perintah atasan yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Karenanya, Junaedi menegaskan tindakan tersebut tidak bisa menjadi tanggungjawab Baiquni yang menjalankan tugas dan fungsinya hanya berdasarkan informasi terbatas (asymmetric information).
"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelanggara," ungkap dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.