TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kini, Irwandi Yusuf tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Dikeluarkan dari lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Rika mengatakan, Irwandi Yusuf telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ia menjelaskan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Irwandi Yusuf disebut juga telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.
"Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika
Rika mengatakan, Irwandi Yusuf masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Apabila Irwandi melanggar ketentuan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di lapas.
Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.
Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020.
Pemecatan dilakukan setelah Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.
Irwandi Yusuf sempat membawa kasus itu ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan untuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.