Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto berbicara partai sebagai sebuah gerbong kereta api ketika FX Hadi Rudyatmo diberikan sanksi dan teguran keras.
“Ada yang menganalogikan PDI Perjuangan bagaikan rangkaian gerbong kereta api dengan lokomotifnya untuk membawa Indonesia Raya kita,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022)
Hasto melanjutkan berkaitan dengan Pilpres 2024, maka rangkaian gerbong tersebut dipimpin oleh sebuah lokomotif sesuai keputusan keputusan Kongres PDIP tahun 2019 itu, dan itu berada di Ibu Megawati Soekarnoputri.
“Lokomotif ini bergerak dalam fundamen kehidupan berbangsa dan bernegara kita, dan peran ini akan terus bergerak bersama Presiden Jokowi dan seluruh rakyat Indonesia membawa kemajuan bagi negeri," katanya.
"Karena itulah, begitu pentingnya semua ini bergerak di relnya, sehingga partai terus membangun disiplin kader partai, partai membangun marwah partai, bahwa dedikasi partai sebagaimana diajarkan Bung Karno adalah kepada bangsa dan negara, rakyat Indonesia, itu marwah partai. Sehingga capres dan cawapres merupakan hal yang betul-betul dipersiapkan oleh Bu Megawati,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, Rudy diperiksa selama hampir 1,5 jam.
Dan dari proses ini, Hasto mengatakan semua proses itu bisa dibaca sebagai upaya PDIP memastikan gerbong tetap berada di relnya.
“Jadi itu yang kita lakukan, lokomotif dengan gerbong PDI Perjuangan yang menyatu dengan kekuatan rakyat ini menjadi rel dari perjalanan partai untuk berdedikasi untuk bangsa dan negara,” tandas dia.
Diketahui, DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Baca juga: Dapat Sanksi Peringatan Keras dan Terakhir, FX Rudyatmo: Saya Terima dengan Penuh Tanggung Jawab
Adapun sanksi itu diberikan terkait pernyataan Rudy yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, Rudy tela melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil.
Pada Kongres tahun 2019 itu, telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022)