TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Maruf terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian dinyatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, satu menolak eksepsi atau kenerata dari tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.