News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Pembacaan Eksepsi, Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Minta Dilepaskan dari Tahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, meminta dibebaskan dari tahanan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, meminta dibebaskan dari tahanan. 

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

"Melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," ujar Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

Selain itu, Junaedi meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Baiquni dikabulkan. 

Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dia mendorong agar dakwaan ditangguhkan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap. 

"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," jelasnya. 

Kemudian, Junaedi meminta Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan. 

"Memulihkan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya," tukas Junaedi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini