TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa yang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang putusan sela Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.
Adapun terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan sidang dua perkara tersebut dimulai pukul 09.30 WIB.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi (perkara Obstruction of Justice) kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," ungkapnya seperti diberitakan TribunJakarta.com, Rabu.
Untuk sidang putusan sela Ferdy Sambo cs, akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa.
Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadi anggota majelis hakim.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut sosok tiga hakim di sidang putusan sela Ferdy Sambo cs sebagaimana dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id dan TribunnewsWiki.com:
1. Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa lahir pada 17 Februari 1976.
Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Golongan atau pangkat Wahyu Iman Santosa adalah Pembina Utama Muda (IV/c).