News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

SOSOK 3 Hakim yang akan Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs, Dipimpin Wahyu Iman Santosa

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Iman Santosa (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah), dan Alimin Ribut Sujono (kanan). Berikut ini sosok tiga hakim yang akan membacakan putusan sela bagi Ferdy Sambo cs.

Adapun pendidikan terakhir Wahyu Iman Santosa yakni S2.

Wahyu Iman Santosa diangkat sebagai PNS pada Maret 1999.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Putusan Sela Hari ini, Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J. Berikut ini sosok Wahyu Iman Santosa. (pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews)

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Selain itu, Wahyu pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962.

Morgan Simanjuntak menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun golongan atau pangkat Morgan Simanjuntak yakni Pembina Utama Madya (IV/d).

Lalu, pendidikan terakhirnya adalah S2.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca EksepsiĀ 

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Pada 2017 sewaktu bertugas di Medan, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Ia juga pernah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah.

Saat itu, Morgan menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara untuk terdakwa Rahmadsyah.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini