“Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Polantas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik harus mendatangi kantor Satlantas dengan menunjukkan surat kendaraannya.
Zulanda mengatakan latihan penilangan ini akan berlangsung selama dua minggu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mekanisme Tilang Elektronik