TRIBUNNEWS.COM - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi soal larangan tilang manual.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, polisi lalu lintas (Polantas) akan memaksimalkan penilangan elektronik atau ETLE.
Hal ini terkait dengan adanya kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” jelas Aan, dikutip dari Korlantas Polri.
Kemudian, peniadaan tilang manual ini akan diganti dengan teguran, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau disebut Operasi Simpatik selama 2-3 bulan ke depan.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggota
Penarikan surat tilang dari anggota Polantas mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik surat tilang mulai pekan ini.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10/2022), dikutip dari laman Korlantas.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota."
Penilangan hanya boleh dilakukan dengan cara tilang elektronik melalui pengawasan kamera e-TLE.
Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?
Penilangan Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Polantas akan bertugas mengawasi kamera e-TLE statis di setiap titik jalan di seluruh Indonesia.