Selain kamera e-TLE statis, penilangan juga dapat dilakukan menggunakan e-TLE mobile, yang saat ini masih dalam persiapan.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” kata Latif.
Polantas berharap pengawasan dengan kamera e-TLE mobile dapat menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada," kata Latif.
Pelanggaran itu di antaranya gage (ganjil genap), mengemudi tanpa helm, penggunaan HP saat berkendara, tidak pakai sabuk pengaman, lawan arus, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Polantas Tetap Turun ke Jalan
Meski penilangan dilakukan menggunakan e-TLE statis dan mobile, Polantas tetap turun ke jalan.
Mereka tetap akan bertugas untuk pelayanan, penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.
Namun, Polantas tidak dapat melakukan penilangan secara manual.
Baca juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran
Sejumlah Satlantas Latihan Tilang Elektronik
Tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan latihan penilangan secara elektronik.
Misalnya, Satlantas Polrestabes Makassar yang mulai latihan penindakan tilang elektronik.
Polantas akan memberikan edukasi terlebih dahulu, sebelum menilang menggunakan HP dan memfoto pelanggar atau e-TLE mobile.