News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hakim kabulkan permohonan bon tahanan Hendra Kurniawan yang diajukan Kadiv Propam Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkabulkan bon tahanan atau peminjaman tahanan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Bon tahanan itu diajukan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan sidang kode etik pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (27/10/2022).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan bon tahanan telah diajukan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.

"Dari Kadiv Propam untuk di bon bagi pak Hendra Kurniawan karena rencananya hari Senin besok," ucapnya.

Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan

"Tadi seperti disebutkan oleh Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik dari Kadiv Propam," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan: Semuanya Sesuai Perintah Ferdy Sambo!

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat terdakwa obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Sementara itu ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang etik, antara lain Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini