Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan mempertanyakan apa kebijakan pPmerintah terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut pada anak.
“Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap korban yang sudah meninggal dunia tersebut,” kata Munafrizal dalam konferensi pers BPOM dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Komnas HAM mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap keluarga dari anak-anak yang meninggal dunia akibat peristiwa yang tak mereka kehendaki tersebut.
“Apakah ada kebijakan untuk memberikan santunan kepada mereka karena ini peristiwa yang tidak dikehendaki,” katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan dari total 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi dan tercatat per 26 Oktober 2022, DKI Jakarta jadi provinsi dengan total kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak.
Berdasarkan data Kemenkes, DKI Jakarta memiliki 57 kasus dengan rincian 27 pasien meninggal dunia, 23 sedang dalam perawatan, dan 7 orang telah dinyatakan sembuh.
Tepat di bawah DKI Jakarta, ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak kedua.
Jawa Barat memiliki total 36 kasus gangguan ginjal akut, dengan rincian 19 meninggal dunia, 14 sedang dalam perawatan dan 3 pasien dinyatakan sembuh.
Syahril menyampaikan dari data per 26 Oktober 2022 yakni 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak, sebanyak 73 pasien masih dirawat, 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.
Baca juga: Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Atas Lonjakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Namun dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru. Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.