Keempatnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur.
Baik uraian dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Disertai uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Tribunnews.com.
Dakwaan jaksa juga dianggap telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Baca juga: AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Sawit Atas Perintah Pimpinan
"Dengan disusunnya surat dakwaan yang demikian itu telah dapat memberikan deskripsi jelas tentang siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau sasaran dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu, serta motivasi apa yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," terang hakim.
Derita Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Makin Perih, Vonis Ferdy Sambo Didiskon, Fansnya Teror Vera
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu memberikan respon terhadap eksepsi para Terdakwa.
Respons JPU soal Eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang eksepsi tersebut, JPU memilih tak menanggapi nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.
Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel di persidangan yang sebelumnya diwartakan Tribunnews.com.
Sehingga, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi Ferdy Sambo.
Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Termasuk tetap dilakukannya penahanan terhadap Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang TriatmojoSuci Bangun Dwi Setyaningsih)