TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo Sinnal Blegur mengutuk keras penyiksaan yang dialami Sugiyem (51).
Sugiyem adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disiksa majikannya di Singapura hingga mengalami kebutaan.
Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura belum sebanding dengan cacat dan buta yang dialami PMI Sugiyem.
Kata Sinnal, selama ini PMI yang bekerja di Singapura mendapat perlakuan baik dan tidak banyak masalah ketika bekerja di sana. Kasus ini tentu mencengangkan banyak pihak dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat umum.
"Hukum seberat-beratnya dan harus ada ganti rugi untuk kebutaan yang dialami Sugiyem. Dengan begitu penyiksaan PMI tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Sinnal dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Satgas P2MI Projo, kata Sinnal, mengajak semua pihak terutama Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI juga Kementerian Luar Negri melindungi PMI.
Sebelumnya diberitakan seorang tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem Samad Radimah kehilangan kedua penglihatannya karena disiksa oleh majikan selama dia bekerja di Singapura.
Wanita berusia 51 tahun itu diketahui bekerja kepada seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali.
Suatu saat Ummi marah karena telinga Sugiyem terlihat sebab dia tidak mengenakan hijab. Melihat kelalaian itu, wanita berusia 43 tahun itu segera memukul Sugiyem berkali-kali hingga mata sebelah kanan Sugiyem buta.
Baca juga: Otoritas Singapura Lakukan Penyelidikan Kasus Sugiyem, TKW yang Disiksa Majikan hingga Buta dan Tuli
Namun penyiksaan ini tidak terjadi satu kali, melainkan berkali-kali.
Penyiksaan itu diketahui terjadi beberapa bulan hingga September 2020.
Kekerasan yang diterima Sugiyem dari majikannya membuat kedua matanya kehilangan penglihatan.
Tetapi Ummi menganggap Sugiyem hanya berpura-pura buta. Ummi pun menolak permintaan Sugiyem mendapatkan bantuan medis.
Alasan lain takut terkena Covid-19 pun menjadi alibi Ummi. Demikian dikutip dari South China Morning Post, Selasa (25/10/2022).
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Singapura mendakwa seorang wanita karena melakukan penyiksaan terhadap pembantunya yang merupakan warga negara Indonesia, dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Baca juga: Bersimpuh Sambil Menangis, Kepala BP2MI Janji Memfasilitasi Perawatan PMI Sugiyem Hingga Sembuh
Kasus penyiksaan majikan terhadap wanita berusia 51 tahun ini ditangani oleh seorang jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura.