TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Subandi Gunadi mencari keadilan selama ini akhirnya membuahkan hasil.
Pengusaha yang didakwa melakukan penipuan itu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (26/10/2022) malam.
Putusan onslaq tersebut membuat pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu lepas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Joko Cahyono, kuasa hukum Subandi Gunadi, menjelaskan putusan onslaq yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Togi Pardede tersebut membuat upaya pemaksaan pemidanaan terhadap kliennya gagal.
”Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana (dalam kasus Subandi Gunadi),” kata Joko kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Subandi Gunadi dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
JPU menyebut kasus itu berawal dari pertemuan Subandi dengan saksi korban bernama Fransisca.
Subandi pada saat itu meminjam uang dari Fransisca sebesar Rp 200 juta untuk modal bisnis properti.
Baca juga: Apa Itu Robot Trading? Ini Ciri-ciri Penipuan Investasi Berkedok Penawaran Robot Trading
Kepada Fransisca, Subandi menjanjikan keuntungan 3-5 persen dari modal.
Menurut Joko dari fakta persidangan terungkap bahwa keuntungan 3 persen per 20 hari tersebut adalah syarat untuk mendapatkan jaminan.
Joko menyebut konstruksi kasus penipuan yang dipaksakan kepada kliennya itu sudah terasa janggal dari awal.
Sebab kata dia pidana tersebut tidak didasari dua alat bukti permulaan.
Dia mencontohkan bukti berupa cek untuk pembelian berlian.
Padahal pembelian berlian itu tidak ada hubungannya dengan kerja sama terkait properti itu.