Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata terhadap ijazah Presiden Joko Widodo telah dicabut oleh Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.
Namun pihaknya akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.
Gugatan akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret Bambang selesai.
"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," katanya pada Kamis (27/10/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penahanan tersebut pun dianggap Eggi menyulitkan pihaknya dalam kasus gugatan ijazah palsu.
Sebab hanya kliennya yang memiliki akses terhadap saksi saksi dan barang bukti.
"Bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan," katanya.
Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana yang mana Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," ujar Ahmad Khozinudin.
Sebelumnya sidang gugatan perdata atas ijazah Presiden Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana tercantum di sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Underover, Bambang Tri Mulyono.
Dirinya mengajukan gugatan terhadap empat pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Sementara itu, kini Bambang Tri Mulyono telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah pada Senin (17/1/2022).