TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan tersebut awalnya didaftarkan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bahkan, sidang perkara kasus ini sudah digelar pada 18 Oktober 2022.
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
1. Bambang Tri Mulyono Berstatus Tersangka
Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."
"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan, maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
2. Sulit Bawa Bukti dan Saksi
Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan."