"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," beber dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
3. Bambang Tri Mulyono Fokus pada Proses Hukumnya
Ahmad Khozinudin menjelaskan, persidangan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, Bambang Tri Mulyono yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.
Sehingga, Khozinudin menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebaliknya, Bambang memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.
"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami."
"Kalau ini dipaksakan itu saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan, sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi-saksi," katanya dalam konferensi pers, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
4. Kuasa Hukum Minta Persidangan Dihentikan
Khozinudin menuturkan, pihaknya juga telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya.
Selain itu, ia memohon agar persidangan dihentikan.
"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," terangnya.
5. Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi
Dilansir Tribunnews.com, pihak Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.