Gugatan itu akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret Bambang Tri Mulyono selesai.
"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali," kata Khozinudin, Kamis.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana Bambang Tri Mulyono.
"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," lanjutnya.
Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Selain Jokowi, dalam perkara ini Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla)
Berita lain terkait Ijazah Jokowi