Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan afiliator Binomo, Ridho Putra Nusantara merespons soal penundaan sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Korban, kata dia, merasa kecewa atas penundaan sidang vonis Indra Kenz hari ini.
“Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tadi menunda sampai 14 November,” kata Ridho Putra Nusantara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ridho, kekecewaan itu lantaran para korban sudah meluangkan waktu datang dari berbagai daerah yang relatif jauh guna mengawal sidang tersebut.
“Jadi korban ini sudah berkumpul, bersatu di sini untuk mengawal, tetapi ditunda. Korban banyak dari luar kota,” katanya.
Ia menilai para korban bukan hanya mengalami kerugian materil, tapi ada juga yang mengalami gangguan psikis hingga mengakhiri hidup.
Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo
“Dalam artian sudah ada yang cerai berai, bahkan ada yang bunuh diri,” tuturnya.
Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).
Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.
Baca juga: Puluhan Korban Binomo Hadir Dalam Sidang Replik Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini
“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.
Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.
Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.