“Apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya saat itu.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya
Pengembalian uang negara ini, katanya, dapat membuat pembangunan negara dapat berlanjut.
Sehingga Johanis berharap pelaku tindak pidana korupsi itu mau mengembalikan uang yang diambil.
Kemudian, Johanis mengatakan pelaku juga bisa dikenakan denda dua hingga tiga kali lipat dari jumlah nominal korupsi yang dilakukan.
Ketika dapat mengembalikan uang sekaligus denda yang dijatuhkan maka pelaku tidak perlu untuk diproses secara hukum.
“Begitu juga ketika penindakan. Jadi ketika sudah ada restorative justice, dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi, tetapi dua kali lipat atau tiga kali lipat dia mengembalikan,” jelasnya.
Johanis menganggap ketika proses hukum terhadap pelaku masih berjalan, maka negara pun akan tetap mengalami kerugian.
“Karena ketika dia diproses secara hukum, seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” tukasnya.
Hanya Opini
Setelah dilantik dan ditanyai kembali soal restorative justice kepada koruptor, Johanis menganggap itu hanya opini semata.
“Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan,” tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengungkapkan komitmennya sebagai salah satu pimpinan KPK yaitu melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan.
“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Baca juga: MAKI Soroti Usulan Johanis Tanak soal Restorative Justice: Koruptor Harus Dipidana
Pada kesempatan yang sama, Firli pun juga menanggapi usulan restorative justice dari Johanis.