Jika Anda belum terdaftar sebagai Calon PPPK Nakes 2022, maka akan muncul notifikasi berikut ini:
"NIK belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."
Baca juga: Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan, dikutip dari laman FAQ PPPK Nakes 2022 di laman SSCASN.
Dokumen yang disiapkan untuk Pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Dokumen yang perlu diunggah saat Pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.