- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b. wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Baca tanpa iklan