News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Survei: 90 Persen Responden Tegas Menolak Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Nasional

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pancasila

Agus melanjutkan, intervensi-intervensi asing biasanya dilakukan dengan memengaruhi pemangku kebijakan kunci untuk menyisipkan kepentingan-kepentingannya. 

Aksi mempengaruhi kebijakan ini kerap diikuti dengan sejumlah pendanaan yang biasanya dimobilisasi oleh lembaga swadaya masyarakat atau lembaga-lembaga donor. 

“Secara resmi, memang biasanya agen-agen intervensinya itu berasal dari LSM, NGO, lembaga donor. Namun banyak juga yang tidak terdokumentasi, karena mereka akan selalu berusaha agar jejak mereka tidak terlacak. Salah satu contohnya, ada anggota DPR yang bahkan menjabat sampai sekarang bahkan mengakui sejumlah undang-undang yang dibuatnya itu memang dibiayai asing,” sambung Agus. 

Sebelumnya, dalam Diskusi Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum FHUI: Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Menyambut 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia pekan lalu, Pengajar Kewaspadaan Nasional Lemhannas RI Rido Hermawan menjelaskan, sebagai bagian dari pergaulan dunia, Indonesia tidak perlu menjadi inferior. 

Pasalnya, Indonesia adalah negara besar dan memiliki potensi-potensi sumber daya.

“Tujuan kemerdekaan adalah mewujudkan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mewujudkan hal itu, ada dua pendekatan: keamanan, dan kesejahteraan. Bagaimana kita bisa mengamankan kepentingan nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan serupa, Wakil Dekan FH-UI Andri Gunawan Wibisana mengatakan, secara historis,  intervensi asing semakin nyata setelah era reformasi. IMF mendikte sejumlah undang-undang terutama di bidang ekonomi. 

Andri menegaskan bahwa menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional adalah penting, sebagai contoh terbitnya Perpres No. 8/2021 yang juga mengatur tentang mitigasi ancaman non-militer berupa intervensi asing dalam dimensi legislasi merupakan langkah yang tepat.

Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Kebijakan Pemerintah untuk Korban Meninggal Dunia Gangguan Ginjal Anak

Oleh karenanya, Fully Handayani Ridwan selaku Ketua Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum FHUI, turut mengimbau para mahasiswa yang kelak akan menjadi ahli hukum, agar waspada terhadap intervensi asing agar dapat menjaga kepentingan nasional, terutama dalam hal pembentukan produk-produk hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini