TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bakal berkoordinasi dengan inspektorat pengawasan umum hingga pengawas etika profesi Propam Polri untuk mendalami diagram dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pejabat Polri terhadap pelapor penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan diagram yang beredar dan kasus pemerasan tersebut perlu ditelusuri, apalagi jika pihak korban membenarkan kejadian yang menimpanya.
Sehingga hal itu bisa jadi sumber informasi untuk menelisik lebih jauh tindak penyimpangan wewenang pihak oknum pejabat Mabes Polri yang ada dalam diagram.
"Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Yusuf menyebut bahwa sudah menjadi tugas Kompolnas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian. Sehingga koordinasi terkait tindak lanjut aduan ini akan dilakukan dengan pihak pengawas internal di tubuh Polri.
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," katanya.
Lantaran kasus ini sudah jadi perhatian publik, Kompolnas kata dia, akan berkomunikasi ke pengawas internal agar kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian kembali pulih.
"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu Tindak Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp77 miliar.
Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.
"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (27/10) lalu.