TRIBUNNEWS.COM - Setelah tertunda beberapa kali, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya digelar, Senin (31/10/2022).
Hasilnya, Brigjen Hendra Kurniawan diputuskan untuk diberhentikan sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (31/10/2022), berikut perjalanan kasus Brigjen Hendra Kurniawan hingga akhirnya kini dipecat dari Polri:
1. Dinonaktifkan dari jabatan Karopaminal
Dua pekan setelah pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).
Penonaktifan anak buah Ferdy Sambo ini diumumkan bersamaan dengan penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan."
"Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
2. Disorot soal kedatangannya ke rumah duka Brigadir J
Di awal kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan disorot soal tindakannya saat mendatangi rumah duka keluarga Brigadir J.
Kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan itu terekam dalam video yang tersebar.
Dalam rekaman video itu, Brigjen Hendra Kurniawan masuk ke rumah Samuel Hutabarat, orangtua dari almarhum Yosua Hutabarat, dengan didampingi perwira menengah.
Saat berbicara dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di satu ruangan, tak kurang dari 7 orang anggota Polri berjaga di pintu ruangan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan disebut ke rumah keluarga Brigadir Yosua untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menyebabkan Brigadir Yosua kehilangan nyawa.
3. Resmi dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri
Setelah dinonaktifkan, Brigjen Hendra Kurniawan resmi dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri pada pada 4 Agustus 2022.
Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Mutasi terhadap sejumlah polisi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), diberitakan Tribunnews.com.
4. Disorot soal penggunaan jet pribadi
Selain soal kedatangannya ke rumah Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan juga disorot soal penggunaan jet pribadi.
Penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng santooso.
Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
IPW menyebut jet pribadi yang dipakai Hendra Kurniawan merupakan jet pribadi mafia yang terkait dengan konsorsium judi.
Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).
Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.
Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Baca juga: Molor Terus, Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik pada Senin Pekan Depan
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Dalam perkembangannya, penggunaan jet pribadi ini ditelusuri oleh Divpropam Polri namun tak ada temuan yang berarti.
5. Ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice
Bersama enam polisi lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
6. Resmi dipecat dari Polri
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar hari ini, Senin (31/10/2022).
Sidang ini sempat ditunda beberapa kali.
Hasil sidang, diputuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
(Tribunnews.com/Daryono/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim/Yohanes Listyo)