News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Satu Perusahaan Farmasi akan Disegel Hari Ini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 200 vial obat gangguan ginjal akut injeksi Fomepizole 1,5 ml telah tiba di Indonesia pada Sabtu (29/10/2022) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) akan kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan farmasi yang dianggap bertanggung jawab atas gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Penyegelan pada hari ini akan dilakukan terhadap satu perusahaan yang berlokasi di Cikdande, Tangerang, yaitu PT Yarindo Farmatama.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin (31/10/2022).

"Iya betul (langsung memperlihatkan disegel)," katanya.

Disegelnya perusahaan tersebut berarti bahwa terdapat dugaan unsur pidana yang ditemukan. Sebab, BPOM telah menerbitkan hasil laboratorium dari pemeriksaan produk-produk perusahaan tersebut.

"BPOM kan sudah menerbitkan hasil laboratoriumnya bahwa melebihi ambang batas," ujar Pipit.

Selain Yarindo, pihak Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Oleh sebab itu, pendalaman tak akan hanya dilakukan terhadap satu perusahaan farmasi.

"Kalau di Kepolisian penyelidikannya mengarah kepada apakah ada kelalaian, kesengajaan. Kan bisa berkembang lagi."

Baca juga: Polri Dalami Tiga Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG) dalam obat sirup penyebab GGAPA.

"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).

Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini