Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Susi mengaku mengenal terdakwa Bharada E.
Namun, ia tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya majelis hakim.
"Kenal (dengan terdakwa)," jawabnya.
Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Susi.
Saksi lain, seperti ajudan dan sopir Ferdy Sambo menunggu di ruangan saksi sebelum dipanggil.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)