3. Penyandang disabilitas;
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun
- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:
1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
2. Dokter Ahli