News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat Tenaga Kesehatan yang bisa daftar PPPK 2022. Cek daftar Jabatan Fungsional yang wajib pakai Surat Tanda Registrasi (STR).

3. Penyandang disabilitas;

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun

- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun

- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Ilustrasi tenaga kesehatan. (dok Perawatku.Id)

Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:

1. Dokter Pendidik Klinis Ahli

2. Dokter Ahli

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini