TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar gaji guru PPPK S1 tahun 2022.
Besaran gaji guru PPPK tergantung dengan masing-masing golongan.
Tak hanya mendapatkan gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini diberikan tiap bulannya bebarengan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Baca juga: Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- GGolongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100