Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Dalam sidang, Vera membeberkan cerita soal adanya ancaman yang dialami kekasihnya saat berada di rumah Magelang, adapun pihak yang menebar ancaman itu yakni skuad lama yang diketahui merupakan Kuat Maruf.
Ancaman itu diceritakan oleh Yosua kepadanya kata Vera terjadi pada Kamis (7/7/2022) melalui sambungan telepon atau tepat sehari sebelum penembakan terjadi.
"Tanggal 7 Juli sekitar jam 20.00, saya mendapat satu panggilan tak terjawab. Terus dia nelepon lagi jam setengah 9 malam saya angkat," ujar Vera dalam persidangan.
Kata Vera, Brigadir Yousa mengaku diancam agar tidak naik ke lantai atas di rumah Magelang.
Tak hanya itu, Yosua juga kata Vera menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi yang dikatakan sedang sakit.
"(Yosua bilang ke saya, red) 'Ibu sakit'. Sakit apa saya bertanya, 'nggak tahu saya'. Diancam bagaimana
'Berani kau naik ke atas, kubunuh kau'," ujar Vera mengulangi percakapannya dengan Yosua.
Setelah mendengar itu, Vera lantas bertanya apa yang dilakukan kekasihnya itu terhadap Putri Candrawathi.
Kepadanya, Yosua dengan tegas mengaku tak melakukan apa-apa terhadap atasannya itu.
"Emangnya Abang apain ibu, Abang ada pukul ibu? 'Ya nggaklah, Dik'. Saya bilang 'Kalau Abang nggak salah, Abang jangan takut'," katanya menirukan kembali.
Atas adanya penjelasan itu, Vera sempat menenangkan Yosua untuk tidak perlu takut kalau memang tidak bersalah.
Pada keesokan harinya, atau beberapa jam sebelum Yosua tewas, kekasihnya itu kata Vera sempat kembali menelepon.
Baca juga: Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo demi Mahar sang Kekasih Vera Simanjuntak