News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Di Depan Orang Tua Yosua, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya: Saya Paham Perasaan Bapak dan Ibu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan sehingga membuat ajudannya tewas.

Hal itu diutarakan Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bahkan menyampaikan, dirinya mengetahui pasti apa yang dirasakan oleh keluarga terlebih orang tua Brigadir Yosua.

"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi," kata Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).

Sambo menyebut, tindakan yang dilakukan dirinya kepada Yosua hanyalah sebuah ungkapan kemarahan terhadap ajudannya.

Hanya saja, Sambo tidak membeberkan secara detail apa yang membuat dirinya marah dengan Yosua.

"Di awal persidangan ini saya ingin menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari perbuatan saya atas perbuatan anak Bapak ke istri. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Sambo.

Di akhir, Sambo turut menyatakan bakal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap hukum hal itu didasari karena dirinya memang melakukan kesalahan.

"Saya yakin bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tukas dia.

Baca juga: Putri Sampaikan Duka Cita dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Tundukkan Kepala

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini