TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan sehingga membuat ajudannya tewas.
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bahkan menyampaikan, dirinya mengetahui pasti apa yang dirasakan oleh keluarga terlebih orang tua Brigadir Yosua.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi," kata Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Sambo menyebut, tindakan yang dilakukan dirinya kepada Yosua hanyalah sebuah ungkapan kemarahan terhadap ajudannya.
Hanya saja, Sambo tidak membeberkan secara detail apa yang membuat dirinya marah dengan Yosua.
"Di awal persidangan ini saya ingin menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari perbuatan saya atas perbuatan anak Bapak ke istri. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Sambo.
Di akhir, Sambo turut menyatakan bakal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap hukum hal itu didasari karena dirinya memang melakukan kesalahan.
"Saya yakin bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tukas dia.
Baca juga: Putri Sampaikan Duka Cita dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Tundukkan Kepala
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.