Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru, Haris Azhar kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022).
Dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik beberapa pihak, satu di antaranya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
"(Terkait) tambahan keterangan. Dan juga soal barang bukti," katanya usai menjalani pemeriksaan pada (1/11/2022).
Pemeriksan terhadapnya dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Haris mengungkapkan ada empat pertanyaan substantif yang diajukan tim penyidik kepadanya.
"Yang penting sih cuma empat ya, yang substantif."
Dari keempatnya, terdapat satu pertanyaan yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Kemudian ada dua pertanyaan yang merupakan pendalaman keterangan.
Pertanyan yang diajukan pun masih berkaitan dengam video Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Kembali Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Buntut dari unggahan video tersebut, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Sang Menko Marves melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia pada Sabtu (19/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.