TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," ucap Dasco.
Baca juga: Komisi I DPR: Jika Surpres Masuk Oktober, Kemungkinan Panglima TNI Selanjutnya dari Angkatan Laut
Adapun, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, digadang-gadang berpeluang menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Yudo Margono baru akan pensiun pada 2023.