TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan mulai cair hari ini, Rabu (2/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair Rabu, 2 November, Lewat Kantor Pos atau Pospay, Siapkan KTP
Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos:
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:
"BSU Anda Telah Disalurkan"
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Baca juga: Apakah Pekerja yang Resign Dapat BSU 2022? Simak Penjelasan Kemnaker
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay:
1. Download Aplikasi PosPay melalui Play Store di HP Anda.
2. Masuk dan lakukan registrasi akun.
Caranya buat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi.
3. Jika berhasil, masuk ke akun yang sudah terdaftar tadi dengan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Apabila sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa ambil ulang foto e-KTP.
6. Setelah itu, masukkan data pribadi.
Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
7. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
8. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Namun, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)