News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat. Tersedia juga daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.

1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex)

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)

3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)

6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)

7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)

8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.

Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.

"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.

Sehingga ke depan, lanjut Penny, BPOM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.

Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

Berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman, tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini