Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, match commisioner atau pengawas pertandingan ternyata tidak tahu bahwa gas air mata dilarang dibawa ke dalam area Stadion.
Beka mengatakan pengawas pertandingan sebenarnya mengetahui ketika aparat keamanan membawa gas air mata.
Namun pengawas pertandingan tidak melaporkan hal tersebut. Ternyata setelah dimintai keterangan oleh Komnas HAM, pengawas pertandingan mengakui tidak mengetahui larangan tersebut.
"Match Commisioner mengetahui petugas membawa gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini. Match Commisioner juga tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang. Ini vital," kata Beka dalam konferensi pers hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PT LIB Menolak Permintaan Perubahan Jadwal
"Dari pengakuan Match Commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," lanjutnya.
Adapun terkait penembakan gas air mata, Komnas HAM menyampaikan bahwa penembakan dilakukan oleh Brimob dan personel Sabhara.
Jenis senjata yang digunakan adalah laras licin panjang, dengan amunisi selongsong kaliber 37,38. Sementara amunisi gas air mata yang digunakan adalah stok tahun 2019 dan telah kadaluarsa.
"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah kadaluarsa," kata Beka.