Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh menandatangani kontrak dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Kemudian, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.
"Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," kata Alex.
Kemudian, dikatakan Alex, PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya
KPK menduga Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar. Dia juga diduga tidak melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kontrak.
"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," terang Alex.
Alex mengatakan, seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dimana, perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Teguh Anggara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.