Sang Brigadir yang mengenakan baju putih dan celana jeans biru pun tewas bersimbah darah.
Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(tribun network/abd/riz/igm/fal/git/dod)