Perangkat televisi untuk menyaksikan siaran masih sama, namun ada beberapa yang membutuhkan tambahan Set Top Box (STB).
Untuk TV tabung atau TV biasa, dibutuhkan STB agar dapat menikmati siaran TV Digital.
Sementara untuk TV LED ataupun LCD (TV dengan layar datar), tidak semuanya sudah digital.
TV LED atau LCD yang telah memiliki fitur DVB-T2 sudah dipastikan bisa menangkap sinyal TV digital.
Sementara yang tidak dilengkapi fitur DVB-T2, harus menggunakan STB layaknya pada TV analog untuk dapat menerima sinyal TV digital.
Untuk mengetahui TV di rumah sudah memiliki fitur DVB-T2 atau belum bisa dilakukan dengan cara melihat keterangan spesifikasi perangkat.
Bila terdapat keterangan adanya fitur DVB-T2, dapat dipastikan termasuk TV Digital, namun jika tidak ada keterangan, kemungkinan besar belum bisa menerima sinyal digital secara langsung.
Daftar merek TV LED yang sudah mendukung siaran TV digital juga bisa dicek melalui website siarandigital.kominfo.go.id.
Lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital', kemudian ganti Nama Perangkat menjadi 'Televisi'.
Akan muncul daftar merek TV yang telah mendukung siaran digital.
Selain TV, masyarakat juga bisa cek merek STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Hari Ini, 2 November 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dihentikan
222 Kabupaten/Kota ASO hari ini, Termasuk Jabodetabek
Kendati 2 November 2022 merupakan batas akhir ASO, namun prosesnya masih dilakukan secara bertahap.
Artinya, tidak semua TV analog di Indonesia akan mati pada hari ini.