News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Beri Pendampingan Hukum Pada WNI Perampok Toserba di Tokyo

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berkebangsaan Indonesia ditangkap kepolisian Jepang karena merampok konbini Lawson di daerah Bunkyo-ku Tokyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI), Reghi Charles Farah (25), yang ditangkap Kepolisian Metropolitan Tokyo atas kasus perampokan.

Sebagaimana dilaporkan, Reghi merampok toko serba ada (toserba) atau sebuah konbini (convenience store) Lawson di Tokyo, pada Jumat (28/10/2022).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha membenarkan adanya seorang WNI yang melakukan tindak pidana perampokan di salah satu convenience store yang ada di Tokyo setelah berkoordinasi dengan otoritas setempat.

"Saat ini kita telah mendapatkan jawaban mengenai akses kekonsuleran yang kita minta, dan rencananya Jumat mendatang akses kekonsuleran akan diberikan dan kita akan menemui yang bersangkutan," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu, Kamis (3/11/2022).

Informasi yang diterima Kemlu RI, yang bersangkutan melakukan perampokan dan melakukan ancaman terhadap kasir toko dengan menggunakan deodorant spray dengan korek api.

Baca juga: Rampok Konbini di Tokyo & Bawa Kabur Rp 3,6 Juta, Pemagang Asal Indonesia Ditangkap Polisi Jepang

Kemudian, Reghi mengambil uang tunai 35.000 yen atau setara Rp 3.686.000 (kurs yen Rp 105,32) dari kas kasir.

Dilansir Tribunnews, dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, penyelidik menemukan Reghi berada di daerah Taito-ku Tokyo setelah mengamati kamera CCTV yang ada di berbagai tempat di Jepang.

Polisi mengidentifikasi rute pelarian Reghi berdasarkan rekaman kamera keamanan. Setelah ditangkap, Reghi mengakui tuduhan tersebut.

Judha belum dapat menyebutkan motif dan ancaman hukuman apa yang bakal diterima Reghi karena aksinya.

Namun Direktur Kemlu memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Reghi.

"Selanjutnya kita akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujarnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini