Kodirpun menjawab bahwa dirinya ingat diperintah.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
Mendengar pernyataan Kodir tersebut, JPU lantas merasa emosi.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” tegas jaksa.
Karena Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong, maka pihaknya merekomendasikan majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
Baca juga: Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
Susul Susi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tak hanyak Kodir, JPU juga telah memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk juga menetapkan ART Putri Candrawathi, Susi, sebagi tersangka.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan, Susi dianggap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Keterangan Susi dalam sidang pemeriksaan juga berbeda dengan keterangannya pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim saat mencecar Susi dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022) dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Ia ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
Pada saat sidang, Susi terlihat gugup saat memberikan keterangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/ Suci Bangun Dwi Setyaningsih)