News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Skenario Pengacaranya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara.

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai permintaan maaf terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak alami. 

Permintaan maaf tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung pada keluarga Brigadir J saat di persidangan, Selasa (1/11/2022) kemarin. 

Menurut Kamaruddin, permohonan maaf keduanya hanya sebuah rancangan yang sudah dihafal. 

"Saya melihat itu tidak alami, itu hafalan. Sudah ditulis di kertas," kata Kamaruddin,Kamis (3/11/2022) dikutip dari YouTube MetroTvNews.

Ia menilai apa yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu merupakan skenario dari pengacaranya. 

"Apa yang diucakapan oleh Ferdy Sambo dengan apa yang diucapkan oleh Putri itu skenario pengacaranya. Sudah ditulis dan tinggal membacakan." 

Baca juga: Ferdy Sambo ke Penyidik: Kamu Jangan Kencang-kencang Tanya ke Richard, Dia Sudah Bela Keluarga Saya

Kamaruddin mengatakan, tulusnya permintaan maaf bisa dilihat dari bagaimana dia menyampaikan.

Ia pun mencontohkan seperti apa yang dilakukan terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E yang sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J.

"Kalau orang meminta maaf itu harus dari lubuk yang paling dalam dan spontan," tuturnya. 

"Contohnya Bharada Richard Eleizer, dia tulus. Makanya sejak saya lihat wajahnya pertama kali, walaupun saya meminta menjadikan dia tersangka, ini wajah orang baik. Saya minta keluarga, ampuni dia," pungkas Kamaruddin. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf

Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada orangtua Brigadir J.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu, saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo dalam persidangan, Selasa (1/11/2022) dilansir Tribunnews.

Ia mengatakan sangat menyesal telah melakukan tindakan tersebut.

Ferdy Sambo mengaku saat itu tidak dapat mengendalikan emosinya yang memuncak.

"Saya sangat menyesal, saya tidak mampu mengontrol emosi," jelas Ferdy Sambo.

Menurut Ferdy Sambo, peristiwa yang menewaskan ajudannya itu terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Meski demikian, Ferdy Sambo menyebut akan bertanggung jawab secara hukum dan telah meminta ampun kepada Tuhan YME.

"Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," tutur Ferdy Sambo. 

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ferdy Sambo Sangat Pede saat Minta Maaf: Apa Kartu Truf yang Dipegang?

Hal senada juga disampaikan Putri Candrawathi ketika persidangan di PN Jaksel pada Selasa kemarin

Putri menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J.

"Izinkan saya atas nama keluarga mengatakan turut berduka cita kepada Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yoshua, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik," kata Putri. 

Sambil menahan tangis, Putri juga memohon maaf atas peristiwa di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucapnya

Putri menyebut, ia memahami bagaimana posisi ibunda Brigadir J sebagai seorang ibu.

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).  Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini