TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan.
Pertama ART Susi yang jawabannya selalu berbelit, tak masuk akal dan sering menjawab tidak tahu.
Susi juga diindikasi berbohong hingga membuat geram majelis hakim, jaksa, bahkan kuasa hukum Bharada E.
Berkali-kali majelis hakim mengingatkan Susi bahwa ada ancaman pidana jika berbohong.
Ditambah lagi kubu kuasa hukum Bharada E juga minta Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kedua ART bernama Diryanto atau Kodir.
Sama seperti Susi, Kodir juga diindikasi berbohong dan jawabannya berbelit.
Kali ini jaksa yang minta majelis hakim agar Kodir ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir sebagai ditetapkan tersangka.
Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Beda Keterangan dengan BAP Soal Perintah Ferdy Sambo