TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi dalam kasus keributan di konser musik Berdendang Bergoyang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari keempat orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya statusnya sudah terlapor.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menaikkan status kasus Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.
Artinya, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, HA merupakan satu dari 14 orang yang sudah dinterograsi pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
Baca juga: Cerita Andien Saat Berdendang Bergoyang, Dengar Isu Kepanikan dan Rusuh, Rela Tak Tuntas Nyanyi
Setelah kasus dinaikkan ke penyidikan, maka keterangan saksi akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"BAP sesuai enggak dengan interograsi kemarin, kalau masih tetap sama sesuai dengan keterangan saat interograsi, maka sudah cukup untuk dinaikkan (status) jadi tersangka," ucapnya.
Dikutip dari metro.polri.go.id, Kombes Komarudin menjelaskan, panitia penyelenggara konser Berdendang Bergoyang dianggap lalai menyelenggarakan acara tersebut hingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka.
“Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka,” ucap Kapolres.
Seperti jumlah tiket yang dijual tidak sesuai seperti yang disampaikan panitia saat mengajukan permohonan surat izin ke kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19.
Diketahui, panitia saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.
Sementara itu, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," jelasnya.