TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.
Sehingga, lanjut dia, besaran dari nominal denda tilang bergantung pada masing-masing hakim.
"Jadi untuk dana tilang selama ini ada kejaksaan bukan kepolisian. Kemudian untuk besaran tilang tergantung dari hakim masing-masing," kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Siapkan 10 Kamera ETLE Mobile
Lebih lanjut dijelaskan Karsiman bahwa pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan di tiap-tiap daerah di Indonesia membuat sebuah tabel kesepakatan denda tilang.
Adapun tabel denda tilang tersebut disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan.
"Untuk denda tilang sendiri, kami di setiap daerah sudah ada tabel tilang, kesepakatan kepolisian jaksa dan pengadilan setempat untuk jenis-jenis pelanggaran," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada hakim di sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti kesepakatan terkait tabel denda tilang tersebut karena satu dan lain hal.
"Sehingga kepolisian pernah suatu saat harus menambah. Kan titipannya contohnya 20 ribu, putusannya 50 ribu, jadi kurangnya 30 ribu, polisi yang nambah," kata Karsiman.
Kekurangan dari ‘target’ tersebut, lanjut dia, diinisiasi polisi dengan menggunakan nominal tertinggi pada saat penilangan kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Oleh karena itu, pada saat menilang kita menggunakan denda tertinggi. Nanti terserah pak hakim berapa yang diputuskan sisianya kembali ke masyarakat," kata Karsiman.
Baca juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Siapkan 10 Kamera ETLE Mobile
Terkait mekanisme pembayaran tilang elektronik, sambung dia, masyarakat bisa membayarkan langsung melalui rekening bank masing-masing.
Adapun jika putusan yang ditentukan majelis hakim terkait pelanggaran lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat.
"Apabila putusannya di bawah jumlah yang dibayarkan itu kembali ke rekening yang pelanggar. Itu untuk sistem tilang," tuturnya.