News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Korlantas Polri: Keputusan terkait Dana Tilang ETLE Berada di Tangan Kejaksaan Bukan di Kepolisian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.

Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejumlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas," ujarnya.

Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.

Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.

Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.

Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan," kata Aan.(Tribun Network/fal/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini